Minggu, 15 November 2015

PROPOSAL PENGAJUAN DANA BANTUAN SISWA MISKIN



PROPOSAL PENGAJUAN DANA BANTUAN SISWA MISKIN ( BSM )
PERIODE JULI – DESEMBER  2015













MADRASAH ALIYAH RAUDLATUL JANNAH
DESA PLENGGIHAN RT 2 RW16 KECAMATAN WRINGIN
KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2015




PROPOSAL PENGAJUAN DANA BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
MADRASAH ALIYAH RAUDHLATUL JANNAH
TAHUN ANGGARAN 2015


A.       Latar Belakang

Salah satu misi Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI adalah meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Direktorat Pendidikan Madrasah menaungi lembaga pendidikan formal setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memberikan layanan kepada siswa siswi yang sebagian besar dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung, serta berada di daerah terpencil dan perbatasan.

Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat membangun dan memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter. Pembangunan dibidang pendidikan merupakan investasi besar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah digulirkannya program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program BSM adalah bantuan dari Pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin seusai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penetapan sasaran Program BSM, dari yang semula melalui sekolah, telah diubah menjadi Penetapan Sasaran Berbasis Rumah Tangga melalui pemberian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan. Selanjutnya rumah tangga yangmemiliki anak-anak berusia sekolah, dapat membawa KPS tersebut ke sekolah untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM. Kartu ini diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program BSM agar menjangkau anak-anak sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.




B.        Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya;
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.      Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawa-ban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.      Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7.      Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
8.      Instruksi Presiden No. 5 tahun2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;
9.      Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pem-bangunan Nasional Tahun 2010;
10.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
11.  Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010tentang Tata Kerja Struktur Organ-isasi Kementerian Agama;
12.  Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa Re-sponsif Gender bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari Keluarga Miskin di Lingkungan Kementerian Agama;
13.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
14.  Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
15.  Peraturan Menteri Agama Nomor 90Tahun 2013tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
16.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
17.  Peraturan tentang Indeks Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) No.06/01/TH.XV, 2 Januari 2013.

C.        Tujuan

Secara umum tujuan pemberian BSM adalah mengamankan program pemerintah dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun (Pendidikan Menengah Universal). Secara khu-sus programBSMini bertujuan :
1.      Menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan mem-bantu siswa miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak.
2.      Mencegah angka putus sekolah & menarik siswa miskin untuk bersekolah.
3.      Membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.
4.      Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bahkan hingga
5.      tingkat menengah atas.
D.       Sumber Dana

Sumber Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini bersal dari DIPA-025.042.299053/2015, Tanggal 5 Desember 2015 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.

E.        Syarat-Syarat Permohonan Bantuan Siswa Miskin
1.                SK Tim Verifikasi dan Validasi data dari Madrasah
2.                SK Penetapan Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin (Form BMS – 01)
3.                Lampiran SK (di File Excel – Lampiran SK)
4.                Berita Acara Surat Keputusan
5.                Foto Copy KPS/ PKH / SKTM
6.                Foto Copy Piagam Pendirian Madrasah
7.                Foto Copy Kartu Pelajar

8.        Penutup
     Demikian proposal pengajuan dana bantuan siswa miskin madrasah ini kamisampaikan dan harapan kami semoga proposal ini dapat diterima dan terealisai sesuai harapan
     Semoga Allah SWT memberi kekuatan lahir dan batin bagi kita semua serta meridhoi segala apa yang telah kami kerjakan, Amin


Bondowoso,     31 Agustus 2015
Kepala Madrasah Aliyah Raudlatul Jannah
Desa Plenggihan Rt 2 Rw 16




Moh.Hendri,S.Pd



1 komentar:

  1. Baccarat Online | Play online from the comfort of your own home
    Baccarat Online | Play the best casino games online for 바카라 free at FEB Casino. kadangpintar to try out Baccarat from 인카지노 anywhere in the world to get an edge in your game.

    BalasHapus