PROPOSAL PENGAJUAN DANA
BANTUAN SISWA MISKIN ( BSM )
PERIODE JULI – DESEMBER
2015


MADRASAH ALIYAH
RAUDLATUL JANNAH
DESA PLENGGIHAN RT 2
RW16 KECAMATAN WRINGIN
KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2015
PROPOSAL PENGAJUAN DANA BANTUAN
SISWA MISKIN (BSM)
MADRASAH ALIYAH
RAUDHLATUL JANNAH
TAHUN ANGGARAN 2015
A.
Latar Belakang
Salah satu misi Direktorat
Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
adalah meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Direktorat
Pendidikan Madrasah menaungi lembaga pendidikan formal setingkat Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)
yang memberikan layanan kepada siswa siswi yang sebagian besar dari masyarakat
kurang mampu, kurang beruntung, serta berada di daerah terpencil dan
perbatasan.
Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus
dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya
manusia yang dapat membangun dan memajukan bangsa dan negara agar tercapai
masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter. Pembangunan dibidang pendidikan
merupakan investasi besar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada
masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah
digulirkannya program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program BSM adalah bantuan
dari Pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung
kepada siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) yang
berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin seusai dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
Penetapan sasaran Program BSM, dari yang semula melalui sekolah, telah
diubah menjadi Penetapan Sasaran Berbasis Rumah Tangga melalui pemberian Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) kepada rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan. Selanjutnya
rumah tangga yangmemiliki anak-anak berusia sekolah, dapat membawa KPS tersebut
ke sekolah untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM. Kartu ini
diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program BSM
agar menjangkau anak-anak sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan
rentan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
B.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya;
2. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan
Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawa-ban
Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan
Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7. Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
8. Instruksi
Presiden No. 5 tahun2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;
9. Instruksi
Presiden No.1 Tahun 2010tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pem-bangunan
Nasional Tahun 2010;
10. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah;
11. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010tentang Tata Kerja Struktur Organ-isasi
Kementerian Agama;
12. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa Re-sponsif
Gender bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari Keluarga
Miskin di Lingkungan Kementerian Agama;
13. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada
Kementerian Negara/Lembaga;
14. Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama;
15. Peraturan
Menteri Agama Nomor 90Tahun 2013tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah;
16. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
17. Peraturan
tentang Indeks Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik
(BPS) No.06/01/TH.XV, 2 Januari 2013.
C.
Tujuan
Secara umum tujuan pemberian BSM
adalah mengamankan program pemerintah dalam penuntasan wajib belajar dua belas
tahun (Pendidikan Menengah Universal). Secara khu-sus programBSMini bertujuan :
1. Menghilangkan
halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan mem-bantu siswa
miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak.
2. Mencegah angka
putus sekolah & menarik siswa miskin untuk bersekolah.
3. Membantu siswa
miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.
4. Mendukung
penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bahkan hingga
5. tingkat menengah
atas.
D.
Sumber Dana
Sumber Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini
bersal dari DIPA-025.042.299053/2015, Tanggal 5 Desember 2015 Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.
E.
Syarat-Syarat Permohonan Bantuan Siswa Miskin
1.
SK Tim Verifikasi dan
Validasi data dari Madrasah
2.
SK Penetapan Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin (Form
BMS – 01)
3.
Lampiran SK (di File Excel – Lampiran SK)
4.
Berita Acara Surat
Keputusan
5.
Foto Copy KPS/ PKH / SKTM
6.
Foto
Copy Piagam
Pendirian Madrasah
7.
Foto
Copy Kartu Pelajar
8.
Penutup
Demikian proposal pengajuan dana bantuan
siswa miskin madrasah ini kamisampaikan dan harapan kami semoga proposal ini
dapat diterima dan terealisai sesuai harapan
Semoga Allah SWT memberi kekuatan lahir dan batin bagi kita
semua serta meridhoi segala apa yang telah kami kerjakan, Amin
Bondowoso, 31 Agustus 2015
Kepala Madrasah Aliyah
Raudlatul Jannah
Desa Plenggihan Rt 2 Rw 16
Moh.Hendri,S.Pd
Baccarat Online | Play online from the comfort of your own home
BalasHapusBaccarat Online | Play the best casino games online for 바카라 free at FEB Casino. kadangpintar to try out Baccarat from 인카지노 anywhere in the world to get an edge in your game.